Download Capaian Pembelajaran 046 Tahun 2025 Lengkap untuk SD, SMP, SMA dan SMK



Capaian Pembelajaran Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan salah satu komponen penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan. Ketentuan mengenai Capaian Pembelajaran terbaru ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan tersebut menjadi acuan dalam menetapkan Capaian Pembelajaran pada berbagai jenjang dan bentuk pendidikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampirannya.

Apa Itu Capaian Pembelajaran?
Capaian Pembelajaran adalah kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada akhir setiap fase pembelajaran. CP menjadi salah satu dasar bagi guru dalam merencanakan pembelajaran sehingga proses pembelajaran dapat diarahkan pada kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik.
Dalam penerapannya, Capaian Pembelajaran tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi, tetapi juga mencakup kemampuan peserta didik dalam memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pembelajaran sesuai karakteristik mata pelajaran dan jenjang pendidikan.


Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 secara khusus menetapkan Capaian Pembelajaran pada:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
SD/MI;
SMP/MTs;
SMA/MA;
SMK/MAK;
Program Paket A;
Program Paket B;
Program Paket C;
TKLB;
SDLB;
SMPLB; dan
SMALB.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam beberapa lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Capaian Pembelajaran pada Setiap Fase
Dalam struktur Capaian Pembelajaran, pembelajaran disusun berdasarkan fase perkembangan peserta didik. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, fase tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan kompetensi yang perlu dicapai peserta didik.

Secara umum, fase pembelajaran meliputi:
Fase A: kelas I–II SD/MI;
Fase B: kelas III–IV SD/MI;
Fase C: kelas V–VI SD/MI;
Fase D: kelas VII–IX SMP/MTs;
Fase E: kelas X SMA/MA/SMK/MAK;
Fase F: kelas XI–XII SMA/MA/SMK/MAK.

Khusus pada PAUD digunakan Fase Fondasi. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa CP Fase A disusun selaras dengan CP Fase Fondasi untuk mendukung kesinambungan transisi pembelajaran dari PAUD ke SD.

Enam Kemampuan Fondasi pada Transisi PAUD ke SD
Dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, transisi dari PAUD ke SD memperhatikan enam kemampuan fondasi, yaitu:
  • mengenal nilai agama dan budi pekerti;
  • memiliki kematangan emosi yang cukup untuk berkegiatan di lingkungan belajar;
  • memiliki keterampilan sosial dan bahasa yang memadai untuk berinteraksi secara sehat;
  • memiliki pemaknaan terhadap belajar yang positif;
  • memiliki keterampilan motorik dan kemampuan perawatan diri yang memadai;
  • memiliki kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar.
CP untuk Berbagai Mata Pelajaran
Keputusan Nomor 046/H/KR/2025 memuat Capaian Pembelajaran untuk berbagai mata pelajaran. Pada jenjang SMK/MAK, misalnya, sejumlah mata pelajaran umum mengacu pada Capaian Pembelajaran yang terdapat pada lampiran untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

Mata pelajaran tersebut antara lain:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti;
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti;
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti;
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti;
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti;
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti;
Pendidikan Pancasila;
Bahasa Indonesia;
Matematika;
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
Seni Musik;
Seni Rupa;
Seni Teater;
Seni Tari;
Bahasa Inggris; dan
Informatika.
Selain mata pelajaran umum tersebut, lampiran juga memuat CP untuk berbagai mata pelajaran kejuruan sesuai bidang dan karakteristik SMK/MAK.

CP Menjadi Dasar Perencanaan Pembelajaran
Capaian Pembelajaran memiliki fungsi penting bagi guru karena menjadi salah satu dasar dalam menyusun perencanaan pembelajaran.

Guru dapat menggunakan CP untuk menentukan kompetensi yang perlu dicapai peserta didik, kemudian menjabarkannya ke dalam tujuan pembelajaran dan perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Dengan demikian, guru tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga memastikan adanya ketercapaian kompetensi peserta didik.

Capaian Pembelajaran dan Pembelajaran Mendalam
Keputusan Nomor 046/H/KR/2025 juga memuat pendekatan pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pembelajaran secara menyeluruh.
Dalam beberapa bagian dokumen dijelaskan bahwa pembelajaran diarahkan agar peserta didik dapat membangun pemahaman yang bermakna dan berkelanjutan, mengaitkan pengetahuan dengan konteks nyata, serta melaksanakan pembelajaran secara berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Hal tersebut memberikan ruang bagi guru untuk memilih model, strategi, dan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan kebutuhan peserta didik.

Hubungan CP dengan Perencanaan Pembelajaran
Dalam praktiknya, guru dapat menjadikan CP sebagai titik awal dalam menyusun perangkat pembelajaran.

Alurnya dapat digambarkan secara sederhana:
Capaian Pembelajaran (CP)
↓
Tujuan Pembelajaran (TP)
↓
Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
↓
Kegiatan Pembelajaran
↓
Asesmen
↓
Refleksi dan tindak lanjut

Dengan alur tersebut, pembelajaran menjadi lebih terarah karena kegiatan yang dilakukan guru dan peserta didik memiliki hubungan dengan kompetensi yang hendak dicapai.

Keputusan Nomor 046/H/KR/2025 Menggantikan Ketentuan Sebelumnya
Salah satu ketentuan penting dalam keputusan tersebut adalah bahwa ketika Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 mulai berlaku, Keputusan Kepala BSKAP Nomor 32/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada Kurikulum Merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Nomor 046/H/KR/2025 ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kesimpulan

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 menjadi dokumen penting dalam menentukan Capaian Pembelajaran pada PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampirannya.

Bagi guru, CP dapat digunakan sebagai dasar untuk memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase dan mata pelajaran. Selanjutnya, CP dapat dijabarkan dalam perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta asesmen yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.


Dengan memahami isi dan struktur CP berdasarkan Nomor 046/H/KR/2025, guru dapat menyusun pembelajaran yang lebih terarah dan selaras dengan kompetensi yang harus dicapai pada setiap fase.



DOWNLOAD Capaian Pembelajaran Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025

0 Response to "Download Capaian Pembelajaran 046 Tahun 2025 Lengkap untuk SD, SMP, SMA dan SMK"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.