A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep
kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam
kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang-kan, baik dalam
obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa
sebenarnya kekuasaan itu?
Secara
sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk
memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau
diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi,
tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan
televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau
menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian
datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian
akan mendapatkan teguran
Apa saja
kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John
Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: bahwa kekuasaan negara itu dapat
dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
Ø Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang.
Ø Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
Ø Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang
berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip
oleh Riyanto (2006: 273).
Ø Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
Ø Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang.
Ø Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu
merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh
Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan
kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh
lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini
dinamakan Trias Politika.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam
sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada
satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara
absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau
pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga
pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun
yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa
sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim
(1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power)
merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti
kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ
maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang
meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah
satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.
Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut
mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda
dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan,
kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia,
termasuk Indonesia.
Bagaimana
konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian
kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian,
yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara
vertical
B.
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian’
1. Tugas Kementerian
Negara Republik Indonesia
Tugas dan
kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri.
Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam
melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil
presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta
membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri
negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan
oleh presiden sesuai dengan kewenangannya. Keberadaan Kementerian Negara
Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
Ø Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Ø Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ø Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ø Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah
undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur
semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi,
susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau
penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah
non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian
menteri.
Kementerian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
Perumusan dan
penetapan kebijakan di
bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17
ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara
masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun
urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah
sebagai berikut.
Ø Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar
negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Ø Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Ø Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur
negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
2. Klasifikasi
Kementerian Negara Republik Indonesia
Setelah
membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian negara
yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pemahaman kalian semakin
bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas yang akan
diuraikan pada pokok bahasan ini.
Kalian
tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara
dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya
sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah
maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
3. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
Selain
memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara
yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat
setingkat menteri yang terkait Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik
Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen
C.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1. Sistem Nilai dalam
Pancasila
Sistem
secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan
antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem
nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada
suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh
mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota
masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung
serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima
nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu
kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam
nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat
abstrak.
2.
Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat
dalam Info Kewarganegaraan Pembukaan
UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai
utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai
keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan
nilai dalam falsafah negara.
3.
Nilai-Nilai Pancasila dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara
filosofis dimaksudkan untuk mencapai
hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna
nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai
nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Intisari
Materi
Ø Pada dasarnya sistem pemerintahan yang
diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan
tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan
seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum
perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
sesudah perubahan.
Ø Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem
pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara
kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian kekuasaan
negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian
kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah/provinsi/kabupaten/kota.
Ø Kementerian negara dibentuk bertujuan untuk
membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap
kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada
presiden.
Ø Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun
kabupaten/ kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pemerintahan daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan.
Ø Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam
bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam
simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan
hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus
termanifestasi-kan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya
0 Response to "Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Kekuasaan Negara"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.