Download Juknis Bos Tahun 2022 SD,SMP,SMA,SMK

 

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK. Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD),

Peraturan menteri pendiidkan,kebudayaan,riset,dan teknologi republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang  petunjuk teknis pengolahan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelanggaraan pendidikan kesetaraan

 Peraturan menteri pendiidkan,kebudayaan,riset,dan teknologi republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang  petunjuk teknis pengolahan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelanggaraan pendidikan kesetaraan

Menimbang      

a)       bahwa  untuk  meningkatkan  mutu  pembelajaran  dan pemerataan        akses  layanan  Pendidikan  pada  satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,                              dan     pendidikan     kesetaraan     perlu mengalokasikan             dan    menyalurkan    dana    bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

b)      bahwa  untuk  mendukung  pengelolaan  dana  bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan;

c)       bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah   Nomor   55   Tahun   2005   tentang   Dana Perimbangan,     Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan  berwenang  menetapkan  petunjuk  teknis  pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

d)      bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud dalam huruf ahuruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan           Operasional    Penyelenggaraan    Pendidikan Kesetaraan;

 

Mengingat      :

1.       1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang

2.       Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.       Peraturan Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

4.       Peraturan  Presiden  Nomor  62  Tahun  2021  tentang Kementerian         Pendidikan, Kebudayaan,   Riset,   dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5.       Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

6.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);

Berikut ini salinan Petunjuk Teknis Bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.         Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

2.         Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAU       Reguler  adalah  dana  yang  digunakan  untuk membantu operasional Satuan PAUD.

3.         Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja  adalah  dana  yang  digunakan  untuk mendukung  kegiatan  program  sekolah  penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

4.         Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk          mendanai  belanja  nonpersonalia  bagi  satuan pendidikan  dasar  dan  menengah  sebagai  pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa   kegiatan   lain   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.         Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Reguler   yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional          seluruh    Peserta    Didik    pada    satuan pendidikan dasar dan menengah.

6.         Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Kinerja   yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi   dan   sekolah   yang   ditetapkan   sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

7.         Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan  yang   selanjutnya   disebut   Dana   BOP Kesetaraan adalah  dana  bantuan  yang  dialokasikan untuk penyediaan    pendanaan    biaya    operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.         Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang               dilakukan     melalui     pemberian     rangsangan pendidikan           untuk    membantu    pertumbuhan    dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

9.         Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

10.     Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.

11.     Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

12.     Sekolah  Dasar  yang  selanjutnya  disingkat  SD  adalah salah  satu  bentuk  satuan  pendidikan  formal  yang menyelenggarakan   pendidikan   umum   pada   jenjang pendidikan dasar.

13.     Sekolah  Dasar  Luar  Biasa  yang  selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

14.     Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

15.     Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat       SMPLB  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

16.     Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan         pendidikan   umum   pada   jenjang pendidikan menengah.

17.     Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat               SMALB  adalah  salah  satu  bentuk  satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

18.     Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan   pendidikan   kejuruan   pada jenjang              pendidikan   menengah   yang   mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

19.     Sekolah  Luar  Biasa  yang  selanjutnya  disingkat  SLB adalah  bentuk    satuan    pendidikan    khusus    yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

20.     Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

21.     Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat     RKAS     adalah     dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

22.     Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah          suatu  sistem  pendataan  yang  dikelola  oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

23.     Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

24.     Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan     satu   siswa   dengan   siswa   lain   yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan

25.     Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

26.     Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan     potensi      diri      melalui      proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

27.     Komite   Sekolah   adalah   lembaga   mandiri   yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

28.     Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala             daerah     dalam     penyelenggaraan     urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

29.     Pemerintah  Pusat  adalah  Presiden  Republik Indonesia yang               memegang    kekuasaan    pemerintahan    negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

30.     Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan          urusan    pemerintahan    yang    menjadi kewenangan daerah otonom.

31.     Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

32.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pascal 2

Pengelolaan  Dana BOP  PAUD,  Dana BOS, dan Dana  BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:

a)       fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;

b)      efektif   yaitu   pengelolaan   dana   diupayakan   dapat memberikan hasil,  pengaruh,  dan  daya  guna  untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c)       efisien   yaitu   pengelolaan   dana   diupayakan   untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d)      akuntabel       yaitu       pengelolaan       dana       dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang- undangan; dan

e)      transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan

 

BAB II PENERIMA DANA

Bagian Kesatu

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Pasal 3

1.       (Satuan    Pendidikan    penerima    Dana    BOP    PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:

a.       taman kanak-kanak;

b.       kelompok bermain;

c.       taman penitipan anak;

d.       Satuan PAUD sejenis;

e.       sanggar kegiatan belajar; dan

f.        pusat kegiatan belajar masyarakat.

2.       Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.       Dana BOP PAUD Reguler; dan

b.       Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 4

1.       Satuan   PAUD   penerima   Dana   BOP   PAUD   Reguler sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.       telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c.       memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi  Satuan   PAUD   yang   diselenggarakan   oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.       memiliki  Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama Satuan Pendidikan; dan

e.       tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

2.       Ketentuan  persyaratan  telah  mengisi  dan  melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.

3.       Ketentuan   persyaratan   memiliki   Rekening   Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022

Pascal 5

Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b.       telah  ditetapkan  oleh  Kementerian  sebagai  pelaksana program sekolah penggerak.

Bagian Kedua

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Pasal 6

1)      Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a.       SD;

b.       SDLB;

c.       SMP;

d.       SMPLB;

e.       SMA;

f.        SMALB; g.    SLB; dan h.    SMK.

Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a)       Dana BOS Reguler; dan b.    Dana BOS Kinerja.

Pascal 7

 

a.       Satuan   Pendidikan   penerima   Dana   BOS   Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.       telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling    lambat   tanggal   31   Agustus   anggaran sebelumnya;

c.       memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.       memiliki  Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama Satuan Pendidikan;

e.       tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan f.     tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelol  oleh kementerian/lembaga lain.

 

2)      Ketentuan   persyaratan   memiliki   Rekening   Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022

Pascal

1)      Satuan   Pendidikan   penerima    Dana   BOS   Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b terdiri atas:

 

a.       sekolah penggerak; dan b.    sekolah berprestasi.

2)      Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       apenerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b.       telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

3)      Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       penerima   Dana   BOS   Reguler   tahun   anggaran berkenaan;

b.       memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c.       memiliki  prestasi  sekolah  pada  tingkat  nasional dan/atau internasional; dan

d.       dtidak  termasuk  sekolah  yang  ditetapkan  sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Bagian Ketiga

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Pasal 9

a.       Satuan    Pendidikan    penerima    Dana    BOP    Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:

a.       sanggar kegiatan belajar; dan

b.       pusat kegiatan belajar masyarakat.

Pascal 10

1.       Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOP  Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.       telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling    lambat    31    Agustus    tahun    anggaran sebelumnya;

c.       memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi  Satuan     Pendidikan     Kesetaraan     yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.       memiliki  Rekening  Satuan  Pendidikan  atas  nama Satuan Pendidikan

e.       memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan

f.         bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

2.       Ketentuan  persyaratan  telah  mengisi  dan  melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.

3.       Ketentuan   persyaratan   memiliki   Rekening   Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d,  dikecualikan  untuk  persyaratan  penerima  Dana  BOP  Kesetaraan  tahun anggaran 2022.

 

 

Bagian Keempat

Penetapan Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 11

Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

BAB III BESARAN ALOKASI DANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 12

Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

Bagian Kedua

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

Pasal 13

Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:

a.       besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b.    besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

Pascal 14

1.       Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

2.       Satuan  biaya  Dana  BOP  PAUD  pada  masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

3.       Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada         Satuan   PAUD   penerima   Dana   BOP   PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

4.       Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal Desember 2021.

5.       Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga

Besaran Alokasi Dana BO

Pasal 15

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:

a.       besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan

b.       besaran alokasi Dana BOS Kinerja.

Pascal 16

1)      Besaran   alokasi   Dana   BOS   Reguler   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

2)      Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

3)      Peserta  Didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan                Pendidikan   penerima   Dana   BOS   Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

4)      Penghitungan    jumlah    Peserta    Didik    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

5)      Besaran   alokasi   Dana   BOS   Kinerja   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan oleh Menteri

PasalPascal 17

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

Bagian Keempat Penghitungan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan

Pasal 18

1)      Besaran   alokasi   Dana    BOP   Kesetaraan   dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

2)      Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

3)      Peserta  Didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

4)      Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat

5)       untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

BAB IV PENYALURAN DANA

Pasal 19

1)      Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.

2)      Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan           sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pascal 20

1)      Rekening  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi kriteria berikut: a.            atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;

a.       nama rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan

b.       dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

2)      Rekening  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 21

1.       Menteri    dapat    memberikan    rekomendasi    untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.       Rekomendasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V PENGGUNAAN DAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 22

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dapat langsung menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Bagian Kedua

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Pasal 23

1.       Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan SatuanPAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.

2.       Komponen penggunaan  Dana  BOP  PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       penerimaan Peserta Didik baru;

b.       pengembangan   perpustakaan   dan/atau   layanan pojok baca;

c.       pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

d.       pelaksanaan          kegiatan          evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;

e.       pelaksanaan       administrasi      kegiatan satuan pendidikan;                         

f.        pengembangan profesi    pendidik    dan tenaga kependidikan;   

g.       pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.        pemeliharaan sarana dan prasarana;

i.         penyelenggaraan   kegiatan   kesehatan,   gizi,   dan kebersihan;

j.           pembayaran honor; dan/atau

k.       pembiayaan  Satuan  PAUD  penerima  BOP  PAUD Kinerja yang terdiri atas:

1.    pengembangan sumber daya manusia;

2.    pembelajaran dengan paradigma baru;

3.    digitalisasi sekolah; dan/atau

4.    perencanaan berbasis data.

3.       Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)       tercatat pada Dapodik;

b)      ditugaskan  oleh  kepala  satuan  pendidikan  yang dibuktikan      dengan     surat     penugasan     surat pengangkatan

c)       aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan

d)      belum memiliki gaji sebagai pendidik  atau tenaga kependidikan dalam   melaksanakan   tugas   pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pascal 24

1.       Komponen penggunaan  Dana  BOP  PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Reguler.

2.       Komponen penggunaan  Dana  BOP  PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf k merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

Bagian Ketiga

Komponen Penggunaan Dana BOS

Pasal 25

(1) Dana  BOS  digunakan  untuk  membiayai  operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

(2 Komponen    penggunaan    Dana    BOS    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    komponen Dana BOS Reguler; dan b.    komponen Dana BOS Kinerja.

Pasal 2

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:

a)       penerimaan Peserta Didik baru;

b)      pengembangan perpustakaan;

c)       pelaksanaan       kegiatan       pembelajaran       dan ekstrakurikuler;

d)      pelaksanaan    kegiatan    asesmen    dan    evaluasi pembelajaran;

e)      pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f)        pengembangan      profesi      guru      dan      tenaga kependidikan;

g)       pembiayaan langganan daya dan jasa;

h)      pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i)        penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j)        penyelenggaraan  kegiatan  peningkatan  kompetensi keahlian;

k)       penyelenggaraan     kegiatan     dalam     mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l)        pembayaran honor.

(2)   Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen)

dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

(3)   Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan kepada guru dengan persyaratan: a.    berstatus bukan aparatur sipil negara; b.               tercatat pada Dapodik;

c. memiliki    nomor    unik    pendidik    dan    tenaga kependidikan; dan

d.  belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(4)   Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak

50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pascal 27

(1) Dalam   hal   pembayaran   honor   guru   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran      honor   dapat   diberikan   kepada   tenaga kependidikan.

(2 Tenaga   kependidikan   yang   dapat   diberikan   honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b. ditugaskan  oleh  kepala  sekolah  yang  dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pascal 28

(1)Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja:

a.    sekolah penggerak; dan b.    sekolah berprestasi.

(2)Komponen   penggunaan   Dana   BOS   Kinerja   sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.    pengembangan sumber daya manusia; b.    pembelajaran dengan paradigma baru; c.    digitalisasi sekolah; dan

d.    perencanaan berbasis data.

(3)          Komponen   penggunaan   Dana   BOS   Kinerja   sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.    asesmen talenta dan kebugaran;

b.    pelatihan dan pengembangan prestasi;

c.    pengelolaan data dan informasi talenta; dan d.    kegiatan aktualisasi prestasi.

Bagian Keempat

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 2

(1) Dana  BOP  Kesetaraan  digunakan  untuk  membiayai operasional                      penyelenggaraan     pendidikan     Satuan Pendidikan           Kesetaraan    sesuai    dengan    komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.

(2) Komponen     penggunaan     Dana     BOP     Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    penerimaan Peserta Didik baru;

b.    pengembangan perpustakaan;

c.             pelaksanaan       kegiatan       pembelajaran       dan ekstrakurikuler;

d.            pelaksanaan    kegiatan    asesmen    dan    evaluasi pembelajaran;

e.            pelaksanaan      administrasi      kegiatan      satuan pendidikan;

f.             pengembangan    profesi    pendidik    dan    tenaga kependidikan;

g.    pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.    pemeliharaan sarana dan prasarana;

i.     penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j.     pembayaran honor.

(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    tercatat pada Dapodik;

b. ditugaskan  oleh  kepala  satuan  pendidikan  yang dibuktikan dengan  surat  penugasan  atau  surat pengangkatan;

c.    aktif  melaksanakan  tugas  di  Satuan  Pendidikan

Kesetaraan; dan

belum memiliki gaji sebagai pendidik  atau tenaga kependidikan dalam   melaksanakan   tugas   pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Bagian Kelim

Tata Cara Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan

Dana BOP Kesetaraan

Pasal 30

(1)          Satuan  Pendidikan  penerima  Dana  BOP  PAUD,  Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

(2)          Rincian penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pascal 31

(1)          Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan                         untuk     pengadaan     barang     dan/jasa dilaksanakan                    sesuai   mekanisme   pengadaan   barang dan/atau jasa oleh  Satuan  Pendidikan sesuai dengan ketentuan           peraturan   perundang-undangan   mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

(2)          Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Penggunaan Sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana

BOP Kesetaraa

Pasal 32

(1)          Dalam hal terdapat sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran sebelumnya, maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Penggunaan sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana

BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.    dilakukan setelah dicatatkan dalam RKAS; dan

b. komponen penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOP PAUD, Dana BOS, atau Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berkenaan.

Pasal 33

(1) Dalam  hal  Satuan  Pendidikan  yang  telah  ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikan mengalami:

a.    penggabungan;

b.    penutupan; atau

c.    tidak bersedia menerima dana,

maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas umum daerah.

(2)          Mekanisme pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Bagian Ketujuh

Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 34

(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

(2) Penyampaian  laporan  realisasi  penggunaan  Dana  BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I; dan

b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP P UD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3) Dalam  hal  tanggal  31  Juli  dan  tanggal  31  Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b bertepatan dengan hari libur kalender, maka Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

(4) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

(5) Laporan    realisasi    keseluruhan    penggunaan    dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana

BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 35

 

(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.

(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

a. tanggal  31  Juli  tahun  anggaran  berkenaan  untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I;

b. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II; dan

c. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3) Dalam  hal  tanggal  31  Juli,  tanggal  31  Oktober,  dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bertepatan dengan hari libur kalender,     maka     penyampaian     laporan     realisasi penggunaan  Dana  BOS  dilaksanakan  paling lambat  1 (satu) hari kerja berikutnya.

(4) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.

(5) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap I pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.

(6) Laporan  realisasi  keseluruhan  penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II

pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya

Pasal 3

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (6) meliputi:

a. laporan  realisasi  penggunaan  dana  dalam  satu  tahun anggaran;

b.    laporan sisa dana; dan

c. laporan       penyelesaian       pelaksanaan       pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.

BAB VI PENGELOLAAN DANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 37

Pengelolaan  Dana BOP  PAUD,  Dana BOS, dan Dana  BOP Kesetaraan meliputi pengelolaan pada:

a.    Satuan Pendidikan; dan b.    Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan

 

Pasal 38

(1)          Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan meliputi:

a.    perencanaan dan penganggaran;

b.    pelaksanaan penatausahaan; dan

c.    pelaporan dan pertanggungjawaban.

(2)          Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan         sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)

dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 39

Teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1)          Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan.

(2)          Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD,  Dana    BOS,    dan    Dana    BOP    Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a.            mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

b.    melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan

Pendidikan yang masuk dalam Dapodik;

c.             menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip pengelolaan dana dan komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;

d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sudah diterima melalui sistem aplikasi penyaluran Dana BOP       PAUD,   Dana   BOS,   dan/atau   Dana   BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian;

e.    melakukan penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana

BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;

menggunakan   Dana   BOP   PAUD,   Dana   BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;

g. melaksanakan    pengadaan    barang/jasa    dalam penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;

h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP            PAUD,   Dana   BOS,   dan/atau   Dana   BOP Kesetaraan; dan

i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.

(3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:

a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Dapodik secara benar dan akuntabel;

b. perencanaan    kegiatan    dan    anggaran    Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima;

c.    penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau

 

Dana BOP Kesetaraan yang diterima; dan

d.            pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.

Pasal 41

(1) Dalam   melaksanakan   tugas   dan   tanggung   jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP  PAUD  dan/atau  Dana  BOP  K setaraan  dapat membentuk tim.

(2) Dalam   melaksanakan   tugas   dan   tanggung   jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:

a.    kepala sekolah sebagai penanggung jawab;

b.    bendahara sekolah; dan c.    anggota.

(3)          Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a.    1 (satu) orang dari unsur guru;

b.    1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan

c.    1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta

Didik.

(4)          Unsur   orang   tua/wali   Peserta   Didik   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Pasal 42

(1) Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

a. melakukan transfer  Dana BOP PAUD,  Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

b.    membungakan untuk kepentingan pribadi;

c.    meminjamkan kepada pihak lain;

d.membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan                atau  perangkat  lunak  lainnya  yang sejenis;

e. menyewa    aplikasi    pendataan    atau    aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

f.     membiayai  kegiatan  yang  tidak  menjadi  prioritas

Satuan Pendidikan;

g.    membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i. memelihara  prasarana  Satuan  Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j.     membangun gedung atau ruangan baru;

k.    membeli instrumen investasi;

l. membiayai  kegiatan  untuk  mengikuti  pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP                PAUD,   Dana   BOS   dan/atau   Dana   BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

m.           membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n.            menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o. menjadi     distributor     atau     pengecer     bahan pembelajaran,         buku,   alat   permainan   edukatif, dan/atau                peralatan    lainnya    kepada    Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

(2) Kepala  Satuan  Pendidikan  yang  melanggar  ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Ketiga

Pembi aan dan Pengawasan Pengelolaan

Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada

Satuan Pendidikan

Pasal 43

(1) Pemerintah    Daerah    melakukan    pembinaan    dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan.

(2)          Pemerintah   Daerah   Provinsi   dalam   melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 44

(1) Dalam   melaksanakan   pembinaan   dan   pengawasan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  43,  Pemerintah Daerah membentuk tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP       Kesetaraan    provinsi,    kabupaten/kota    sesuai kewenangannya.

(2) Pembinaan  dan  pengawasan  pengelolaan  Dana  BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. melakukan   verifikasi   dan   validasi   data   Satuan Pendidikan sesuai  kewenangan yang  diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;

b. melatih,   membimbing   dan   mendorong   Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui                data   Satuan   Pendidikan   dalam Dapodik;

c. membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai         kewenangan   yang   memiliki   keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

d. melakukan  koordinasi,  sosialisasi,  atau  pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan                dan    dapat    melibatkan    pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;

e. memerintahkan      Satuan      Pendidikan      sesuai kewenangan            untuk    melakukan    penatausahaan penggunaan dana melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian;

f. melakukan  pemantauan  dalam  pengelolaan  dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;

g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;

h. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data

Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;

i. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan;

j. memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;

k. memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian; dan

l. memastikan   semua   Satuan   Pendidikan   sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana   BOP  PAUD,  Dana  BOS,  dan  Dana  BOP Kesetaraan.

(3) Pembiayaan pelaksanaan tugas tim BOP PAUD, Dana BOS dan               Dana  BOP  Kesetaraan  provinsi,  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 45

(1) Dalam   melaksanakan   pembinaan   dan   pengawasan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44,  Pemerintah Daerah dilarang:

a.    melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada

Satuan Pendidikan;

b. melakukan  pemaksaan  atau  mengatur  pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain;

c. memengaruhi   dan/atau   memerintahkan   Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;

d. menjadi     distributor,     pengecer,     mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana         BOP  PAUD,  Dana  BOS,  dan  Dana  BOP Kesetaraan; dan/atau

e.  menghambat  proses  pencairan  dan   penggunaan Dana         BOP  PAUD,  Dana  BOS,  dan  Dana  BOP Kesetaraan.

(2) Pemerintah     Daerah     yang     melanggar     larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai                dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan

Bagian Keempat

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah

Pasal 46

(1) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah meliputi

a.    perencanaan dan penganggaran;

b.    pelaksanaan dan penatausahaan;

c.    pelaporan dan pertanggungjawaban; dan d.    pembinaan dan pengawasan.

(2)          Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan         pada   Pemerintah   Daerah   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 47

(1)     Menteri,  gubernur,  dan  bupati/wali  kota  melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.

(2)     ( Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a.  program kebijakan; dan b.  pengelolaan,

Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

 

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 48

(1) Biaya    operasional    bagi    Satuan    Pendidikan    yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2)Biaya    operasional    bagi    Satuan    Pendidikan    yang diselenggarakan           masyarakat   yang   tidak   ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6

Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147); dan

b.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9

Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) sebagaimana telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

2021 Nomor 677),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,

REPUBLIK INDONESIA, TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM


DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2022 KLIK (DISINI)

 


 

 


0 Response to "Download Juknis Bos Tahun 2022 SD,SMP,SMA,SMK"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.