Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK. Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD),
Peraturan
menteri pendiidkan,kebudayaan,riset,dan teknologi republik indonesia nomor 2
tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengolahan
dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional
sekolah, dan bantuan operasional penyelanggaraan pendidikan kesetaraan
Peraturan menteri pendiidkan,kebudayaan,riset,dan teknologi republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengolahan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelanggaraan pendidikan kesetaraan
Menimbang
a)
bahwa untuk
meningkatkan mutu pembelajaran
dan pemerataan akses layanan
Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan
operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan;
b)
bahwa untuk
mendukung pengelolaan dana
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan
operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan;
c)
bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan berwenang
menetapkan petunjuk teknis
pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan kesetaraan;
d)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ahuruf b,
dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Mengingat
:
1.
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
2.
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4.
Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun
2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
6.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
Berikut ini salinan Petunjuk Teknis Bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun
2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional
nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
2.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang
selanjutnya disebut BOP PAU Reguler adalah
dana yang digunakan
untuk membantu operasional Satuan PAUD.
3.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang
selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja
adalah dana yang
digunakan untuk mendukung kegiatan
program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang
ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
4.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah
sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan
untuk mendanai beberapa kegiatan
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk
membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan
pendidikan dasar dan menengah.
6.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah
berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai
pelaksana program sekolah penggerak.
7.
Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP
Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan
untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional
nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B,
dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
9.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
10.
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
11.
Satuan
Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan.
12.
Sekolah Dasar
yang selanjutnya disingkat
SD adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
13.
Sekolah Dasar
Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
14.
Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
15.
Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
16.
Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan
menengah.
17.
Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB
adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
18.
Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
yang mempersiapkan Peserta Didik
terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
19.
Sekolah Luar
Biasa yang selanjutnya
disingkat SLB adalah bentuk
satuan pendidikan khusus
yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar
sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
20.
Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
manajemen.
21.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah
dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran
yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
22.
Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang memuat data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan
pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
23.
Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
24.
Nomor
Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa
yang bersifat unik dan membedakan satu siswa
dengan siswa lain
yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pendidikan
25.
Rekening
Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan
Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan.
26.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
27.
Komite Sekolah
adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
28.
Dinas
Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam
penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
29.
Pemerintah Pusat
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
31.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
32.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pascal 2
Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a)
fleksibel
yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b)
efektif yaitu
pengelolaan dana diupayakan
dapat memberikan hasil,
pengaruh, dan daya
guna untuk mencapai tujuan pendidikan
di Satuan Pendidikan;
c)
efisien yaitu
pengelolaan dana diupayakan
untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal
mungkin dengan hasil yang optimal;
d)
akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara
keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-
undangan; dan
e)
transparan
yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi
pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
BAB II PENERIMA DANA
Bagian Kesatu
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Pasal 3
1.
(Satuan Pendidikan penerima
Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
a.
taman
kanak-kanak;
b.
kelompok
bermain;
c.
taman
penitipan anak;
d.
Satuan
PAUD sejenis;
e.
sanggar
kegiatan belajar; dan
f.
pusat
kegiatan belajar masyarakat.
2.
Dana
BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Dana
BOP PAUD Reguler; dan
b.
Dana
BOP PAUD Kinerja.
Pasal 4
1.
Satuan PAUD
penerima Dana BOP
PAUD Reguler sebagaimana
dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki Rekening
Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan; dan
e.
tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
2.
Ketentuan persyaratan
telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP
PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
3.
Ketentuan persyaratan
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk
persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022
Pascal 5
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
penerima
Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b.
telah ditetapkan
oleh Kementerian sebagai
pelaksana program sekolah penggerak.
Bagian Kedua
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Pasal 6
1)
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a.
SD;
b.
SDLB;
c.
SMP;
d.
SMPLB;
e.
SMA;
f.
SMALB;
g. SLB; dan h. SMK.
Dana BOS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a)
Dana
BOS Reguler; dan b. Dana BOS Kinerja.
Pascal 7
a.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal
31 Agustus anggaran sebelumnya;
c.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki Rekening
Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan;
e.
tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan f. tidak merupakan satuan pendidikan yang
dikelol oleh kementerian/lembaga lain.
2)
Ketentuan persyaratan
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk
persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022
Pascal
1)
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a.
sekolah
penggerak; dan b. sekolah berprestasi.
2)
Sekolah
penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
apenerima
Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b.
telah
ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
3)
Sekolah
berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
penerima Dana
BOS Reguler tahun
anggaran berkenaan;
b.
memiliki
paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di
tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki prestasi
sekolah pada tingkat
nasional dan/atau internasional; dan
d.
dtidak termasuk
sekolah yang ditetapkan
sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
Pasal 9
a.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan
Kesetaraan yang meliputi:
a.
sanggar
kegiatan belajar; dan
b.
pusat
kegiatan belajar masyarakat.
Pascal 10
1.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP
Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
terdata pada Dapodik;
d.
memiliki Rekening
Satuan Pendidikan atas
nama Satuan Pendidikan
e.
memiliki
Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang;
dan
f.
bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
2.
Ketentuan persyaratan
telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP
Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
3.
Ketentuan persyaratan
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf d, dikecualikan
untuk persyaratan penerima
Dana BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2022.
Bagian Keempat
Penetapan Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 11
Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi
persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
BAB III BESARAN ALOKASI DANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang
diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana
BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.
Bagian Kedua
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
Pasal 13
Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:
a.
besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b.
besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Pascal 14
1.
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf a
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing
daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
2.
Satuan biaya
Dana BOP PAUD
pada masing-masing daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
3.
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik
yang memiliki NISN pada Satuan PAUD
penerima Dana BOP
PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
4.
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP
PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal Desember
2021.
5.
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf b
ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Besaran Alokasi Dana BO
Pasal 15
Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:
a.
besaran
alokasi Dana BOS Reguler: dan
b.
besaran
alokasi Dana BOS Kinerja.
Pascal 16
1)
Besaran alokasi
Dana BOS Reguler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan
jumlah Peserta Didik.
2)
Satuan
biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
3)
Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Peserta Didik
yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
4)
Penghitungan jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung
berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
5)
Besaran alokasi
Dana BOS Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan oleh Menteri
PasalPascal 17
Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang
berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler
memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta
Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam
puluh) Peserta Didik.
Bagian Keempat Penghitungan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Pasal 18
1)
Besaran alokasi
Dana BOP Kesetaraan
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
2)
Satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
3)
Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Peserta Didik
yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana
BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
4)
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
5)
untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2022
berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
BAB IV PENYALURAN DANA
Pasal 19
1)
Penyaluran
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan
Pendidikan.
2)
Penyaluran
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik.
Pascal 20
1)
Rekening Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus
memenuhi kriteria berikut: a. atas
nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
a.
nama
rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan
b.
dikeluarkan
oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2)
Rekening Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada
Kementerian melalui sistem aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang disediakan
oleh Kementerian.
Pasal 21
1.
Menteri dapat
memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan bagi Pemerintah Daerah
dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan
kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENGGUNAAN DAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
dapat langsung menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP
Kesetaraan setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Bagian Kedua
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Pasal 23
1.
Dana
BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
SatuanPAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
2.
Komponen
penggunaan Dana BOP
PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan
Peserta Didik baru;
b.
pengembangan perpustakaan dan/atau
layanan pojok baca;
c.
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan bermain
d.
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan
bermain;
e.
pelaksanaan administrasi kegiatan satuan
pendidikan;
f.
pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan sarana dan prasarana;
i.
penyelenggaraan kegiatan
kesehatan, gizi, dan kebersihan;
j.
pembayaran honor; dan/atau
k.
pembiayaan Satuan
PAUD penerima BOP
PAUD Kinerja yang terdiri atas:
1. pengembangan sumber daya
manusia;
2. pembelajaran dengan paradigma
baru;
3. digitalisasi sekolah; dan/atau
4. perencanaan berbasis data.
3.
Pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor
untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a)
tercatat
pada Dapodik;
b)
ditugaskan oleh
kepala satuan pendidikan
yang dibuktikan dengan surat
penugasan surat pengangkatan
c)
aktif
melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
d)
belum
memiliki gaji sebagai pendidik atau
tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas
pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pascal 24
1.
Komponen
penggunaan Dana BOP
PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf j merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Reguler.
2.
Komponen
penggunaan Dana BOP
PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf k merupakan
komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Bagian Ketiga
Komponen Penggunaan Dana BOS
Pasal 25
(1) Dana BOS digunakan
untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan
Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2 Komponen penggunaan Dana
BOS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOS Reguler; dan
b. komponen Dana BOS Kinerja.
Pasal 2
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) huruf a meliputi:
a)
penerimaan
Peserta Didik baru;
b)
pengembangan
perpustakaan;
c)
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d)
pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e)
pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f)
pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan;
g)
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h)
pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i)
penyediaan
alat multimedia pembelajaran;
j)
penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian;
k)
penyelenggaraan kegiatan dalam
mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l)
pembayaran
honor.
(2) Pembayaran honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen)
dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan.
(3) Pembayaran honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada guru dengan persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan
profesi guru.
(4) Ketentuan penggunaan pembayaran
honor paling banyak
50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pascal 27
(1) Dalam hal pembayaran
honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan.
(2 Tenaga kependidikan yang
dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil
negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala
sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat
keputusan.
Pascal 28
(1)Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja:
a. sekolah penggerak; dan b. sekolah berprestasi.
(2)Komponen penggunaan Dana
BOS Kinerja sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan sumber daya
manusia; b. pembelajaran dengan
paradigma baru; c. digitalisasi
sekolah; dan
d. perencanaan berbasis data.
(3) Komponen penggunaan
Dana BOS Kinerja
sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen talenta dan kebugaran;
b. pelatihan dan pengembangan
prestasi;
c. pengelolaan data dan informasi
talenta; dan d. kegiatan aktualisasi
prestasi.
Bagian Keempat
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 2
(1) Dana BOP Kesetaraan
digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan
sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Komponen penggunaan Dana
BOP Kesetaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan
jasa;
h. pemeliharaan sarana dan
prasarana;
i. penyediaan alat multimedia
pembelajaran; dan j. pembayaran
honor.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan
pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala
satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan
tugas di Satuan
Pendidikan
Kesetaraan; dan
belum memiliki gaji sebagai pendidik
atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas
pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Bagian Kelim
Tata Cara Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan
Dana BOP Kesetaraan
Pasal 30
(1) Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan
Pendidikan.
(2) Rincian penggunaan Dana
BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pascal 31
(1) Penggunaan Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang
dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme
pengadaan barang dan/atau jasa
oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan.
(2) Penggunaan Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penggunaan Sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana
BOP Kesetaraa
Pasal 32
(1) Dalam hal terdapat sisa
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran sebelumnya,
maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penggunaan sisa Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan Dana
BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan setelah dicatatkan
dalam RKAS; dan
b. komponen penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOP PAUD,
Dana BOS, atau Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berkenaan.
Pasal 33
(1) Dalam hal Satuan
Pendidikan yang telah
ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP
Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikan mengalami:
a. penggabungan;
b. penutupan; atau
c. tidak bersedia menerima dana,
maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian Dana BOP PAUD, Dana
BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas umum daerah.
(2) Mekanisme pengembalian
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran
dana alokasi khusus nonfisik.
Bagian Ketujuh
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan
Pasal 34
(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan
harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP
Kesetaraan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi
penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana
tahap I; dan
b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi
keseluruhan penggunaan Dana BOP P UD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima
dalam satu tahun anggaran.
(3) Dalam hal tanggal
31 Juli dan
tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan huruf b bertepatan dengan hari libur kalender, maka Penyampaian laporan
realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling
lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran
berkenaan.
(5) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana
BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 35
(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan
realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a. tanggal 31 Juli
tahun anggaran berkenaan
untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I;
b. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan
realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II; dan
c. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan
keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima
dalam satu tahun anggaran.
(3) Dalam hal tanggal
31 Juli, tanggal
31 Oktober, dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bertepatan dengan hari libur
kalender, maka penyampaian laporan
realisasi penggunaan Dana BOS
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS
Reguler tahap III.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS
Reguler tahap I pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.
(6) Laporan realisasi keseluruhan
penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam
satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II
pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya
Pasal 3
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana
BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat
(6) meliputi:
a. laporan realisasi penggunaan
dana dalam satu
tahun anggaran;
b. laporan sisa dana; dan
c. laporan penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.
BAB VI PENGELOLAAN DANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37
Pengelolaan Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
meliputi pengelolaan pada:
a. Satuan Pendidikan; dan b. Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan
Pendidikan
Pasal 38
(1) Pengelolaan Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan penatausahaan; dan
c. pelaporan dan
pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 39
Teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Pengelolaan Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh kepala Satuan
Pendidikan.
(2) Kepala Satuan Pendidikan
dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP
Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengisi dan
memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
b. melakukan verifikasi dan
validasi isian data Satuan
Pendidikan yang masuk dalam Dapodik;
c. menyusun rencana
kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip pengelolaan dana
dan komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;
d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana
BOP Kesetaraan sudah diterima melalui sistem aplikasi penyaluran Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan/atau
Dana BOP Kesetaraan yang disediakan
oleh Kementerian;
e. melakukan penatausahaan Dana
BOP PAUD, Dana
BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;
menggunakan Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sesuai
rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;
g. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS,
dan/atau Dana BOP Kesetaraan;
h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana
BOS, dan/atau Dana
BOP Kesetaraan; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap
pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.
(3) Kepala Satuan Pendidikan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
terhadap:
a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Dapodik secara benar dan
akuntabel;
b. perencanaan kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan yang
terkait dengan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang
diterima;
c. penggunaan Dana BOP PAUD, Dana
BOS, dan/atau
Dana BOP Kesetaraan yang diterima; dan
d. pelaporan penggunaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
kepala Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP PAUD
dan/atau Dana BOP K setaraan dapat membentuk tim.
(2) Dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri
atas:
a. kepala sekolah sebagai
penanggung jawab;
b. bendahara sekolah; dan c. anggota.
(3) Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur guru;
b. 1 (satu) orang dari unsur
Komite Sekolah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur orang
tua/wali Peserta
Didik.
(4) Unsur orang
tua/wali Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain
Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan
mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Pasal 42
(1) Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOP
PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP
Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan
dana;
b. membungakan untuk kepentingan
pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d.membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS
dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat
lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan
atau aplikasi penerimaan
Peserta Didik baru dalam jaringan;
f. membiayai
kegiatan yang tidak
menjadi prioritas
Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan
mekanisme iuran;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk
kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
i. memelihara prasarana Satuan
Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan
baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk
mengikuti pelatihan, sosialisasi,
dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana
BOS dan/atau Dana
BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas
dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang
telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
sumber lain yang sah;
n. menggunakan Dana BOP
PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau
pengecer bahan pembelajaran, buku,
alat permainan edukatif, dan/atau peralatan
lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
(2) Kepala Satuan Pendidikan
yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Pembi aan dan Pengawasan Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satuan Pendidikan
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan
terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada
Satuan Pendidikan.
(2) Pemerintah Daerah
Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43,
Pemerintah Daerah membentuk tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi,
kabupaten/kota sesuai
kewenangannya.
(2) Pembinaan dan pengawasan
pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. melakukan verifikasi dan
validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi
riil;
b. melatih, membimbing dan
mendorong Satuan Pendidikan
sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan
Pendidikan dalam Dapodik;
c. membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang
memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri;
d. melakukan koordinasi, sosialisasi,
atau pelatihan pengelolaan dana
kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat
melibatkan pengawas sekolah,
Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;
e. memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk
melakukan penatausahaan
penggunaan dana melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan
Pendidikan yang disediakan Kementerian;
f. melakukan pemantauan dalam
pengelolaan dana pada Satuan
Pendidikan sesuai kewenangan;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan
menyediakan saluran informasi khusus Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan;
h. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan
dan keabsahan isian data
Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian
data Satuan Pendidikan;
i. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan
berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan;
j. memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan
tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan;
k. memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput
dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang
disediakan Kementerian; dan
l. memastikan semua Satuan
Pendidikan sesuai dengan tahapan
pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan
Dana BOP Kesetaraan.
(3) Pembiayaan pelaksanaan tugas tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP
Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 45
(1) Dalam melaksanakan pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44,
Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada
Satuan Pendidikan;
b. melakukan pemaksaan atau
mengatur pembelian barang
dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain;
c. memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan
pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;
d. menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor,
pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOP
PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan; dan/atau
e. menghambat proses
pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana
BOS, dan Dana
BOP Kesetaraan.
(2) Pemerintah Daerah yang
melanggar larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan
Bagian Keempat
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada
Pemerintah Daerah
Pasal 46
(1) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada
Pemerintah Daerah meliputi
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan dan
pertanggungjawaban; dan d. pembinaan
dan pengawasan.
(2) Pengelolaan Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 47
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
( Pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. program kebijakan; dan b. pengelolaan,
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
(1) Biaya operasional bagi
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang
tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana
BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)Biaya operasional bagi
Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat yang
tidak ditetapkan sebagai
penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 401) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 677),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
REPUBLIK INDONESIA, TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2022 KLIK (DISINI)
0 Response to "Download Juknis Bos Tahun 2022 SD,SMP,SMA,SMK"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.